Menu

Mode Gelap

Hukum · 5 Apr 2024

Tim Hukum Amin: Penjelasan 4 Menteri Tak Sesuai Kenyataan


 Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir (tengah)/RMOL Perbesar

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir (tengah)/RMOL

ABWNEWS – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menilai pernyataan para menteri yang bersaksi pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai yang ada di masyarakat.

Seperti diketahui, empat menteri yang hari ini bersaksi adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan pemberian perlindungan sosial seperti yang disampaikan.

Yang jadi permasalahan, anggaran negara yang sebagian besar berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat malah digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu.

“Kami punya beberapa bukti dan sudah kami sampaikan kepada majelis hakim,” kata Ari, lewat keterangan tertulis, Jumat (5/4).

Ari mengaku heran, kunjungan kerja Presiden Joko Widodo selama periode 22 Oktober 2023 hingga 1 Februari 2024, mayoritas dilakukan di daerah Jawa Tengah.

“Banyak daerah yang tingkat kemiskinannya tinggi, tapi tidak dikunjungi, seperti Aceh,” tutupnya.

Sumber: rmol

Artikel ini telah dibaca 2,217 kali

Baca Lainnya

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta

20 Agustus 2024 - 08:16

Hasto Dipolisikan hingga Dipanggil KPK, Usman Hamid: Jokowi Jadikan Hukum Sebagai Alat Meredam Kritik

12 Juni 2024 - 00:35

KPK Klaim Sudah Tahu Posisi Harun Masiku: Dalam Satu Minggu Ketangkap!

11 Juni 2024 - 11:49

Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Duga Ada Pengaruh Besar Oknum Aparat

18 Mei 2024 - 07:15

Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

17 Mei 2024 - 07:07

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

17 Mei 2024 - 03:21

Trending di Hukum