Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Apr 2024

THN AMIN Yakin Dalil dalam Sidang Terbukti Semuanya, ‘Insya Allah Kita Menang’


 Anggota Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun usai mengikuti sidang keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. (Foto: KBA News) Perbesar

Anggota Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun usai mengikuti sidang keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. (Foto: KBA News)

ABWBEWS – Anggota Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun mengaku gembira karena persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Saya gembira ya, hari ini sudah berakhir sidangnya dan kita hanya akan menyiapkan kesimpulan. Tapi kata menyiapkan kesimpulan itu luar biasa sesungguhnya,” kata Refly kepada media dihadiri KBA News di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

“Karena kita diberikan kesempatan lagi untuk mempertajam, apa yang sudah kita sampaikan dan memberikan juga kritik atau masukan-masukan apapun kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat permohonan kita. Logikanya sederhana kalau MK mau menolak permohonan kita, ngapain dia bikin instrumen baru kesimpulan,” sambungnya.

Dia pun menegaskan bahwa isi petitum dari Timnas AMIN terkait didiskualifikasi paslon 02 atau calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, kata Refly, pemungutan suara dilakukan kembali di seluruh Indonesia.

“Jangan lupa kawan-kawan semua permohonan 01 itu petitumnya adalah diskualifikasi terhadap 02 atau setidak-tidaknya diskualifikasi terhadap Gibran dan diperintahkan pemungutan suara ulang, ingat pemungutan suara ulang, bukan pemilu ulang seluruh Indonesi,” ungkapnya.

Dia pun menepis orang yang mengirakan hanya omon-omon saja. Refly menuturkan Gibran Rakabuming Raka ini karena telah menabrak aturan konstitusi sehingga pencalonannya cacat.

“Bahwa penetapkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto atau calon wakil presiden Prabowo Subianto itu menurut kami bertentangan dengan hukum dan konstitusi,” tegasnya.

Refly mengklaim apa yang pihaknya dalilkan dalam sidang terbukti seluruhnya.

“Jadi kawan-kawan semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. Insya Allah kita menang. Aamiin,” tutupnya. (kba)

Artikel ini telah dibaca 544 kali

Baca Lainnya

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta

20 Agustus 2024 - 08:16

Hasto Dipolisikan hingga Dipanggil KPK, Usman Hamid: Jokowi Jadikan Hukum Sebagai Alat Meredam Kritik

12 Juni 2024 - 00:35

KPK Klaim Sudah Tahu Posisi Harun Masiku: Dalam Satu Minggu Ketangkap!

11 Juni 2024 - 11:49

Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Duga Ada Pengaruh Besar Oknum Aparat

18 Mei 2024 - 07:15

Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

17 Mei 2024 - 07:07

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

17 Mei 2024 - 03:21

Trending di Hukum