Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Jun 2024

Sudah Jadi Anggota DPR Kok Jadi Komisaris Utama BUMN, Posisi Politisi Gerindra Ini Disorot


 Posisi rangkap jabatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya, yang kini jadi komisaris utama PT Pupuk Sriwijaya (Persero) disorot. (Foto: dpr.go.id) Perbesar

Posisi rangkap jabatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya, yang kini jadi komisaris utama PT Pupuk Sriwijaya (Persero) disorot. (Foto: dpr.go.id)

ABWNEWS.CO – Pengamat politik sekaligus Direktur Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo, menyoroti rangkap jabatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya.

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pupuk Sriwijaya (Persero), Siti Nurizka ditunjuk sebagai Komisaris Utama menggantikan Setya Utama.

Karyono menyebut, sebagai anggota DPR, seharusnya Siti Nurizka bisa mengawasi kinerja BUMN.

“Jelas disebutkan dalam UU 17/2014 di pasal 236 ayat 1 poin c bahwa anggota DPR dilarang rangkap jabatan. Melanggar Undang-Undang. Dikhawatirkan juga munculnya konflik kepentingan. Mengawasi tapi masih jadi komisaris, itu jelas tidak boleh,” kata Karyono, kepada wartawan Selasa (11/6/2024).

Selain itu, Karyono menilai penunjukan Politikus Gerindra Siti Nurizka berpotensi merusak sistem ketatanegaraan karena kader partai yang harusnya bertindak sebagai pengawas, justru berperan dalam objek yang diawasi.

“Dia sebagai pengurus, dia akan mengamankan itu dan di sisi lain ini adalah badan pelayanan yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

Karyono berharap, Siti bisa mengambil bijak sebagai anggota DPR.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada Siti Nurizka, perihal penunjukan sebagai Komisaris Utama Pusri Palembang.

UU 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), mengatur larangan rangkap jabatan anggotqabaik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Pada Pasal 236 ayat (1) huruf C UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD

Sumber: Tribunnews

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

HUT ke-79 RI, Anies: Momen untuk Merenungi Arti Kebebasan dan Tanggung Jawab

17 Agustus 2024 - 10:06

Kisah Cinta Anies Baswedan Diangkat Jadi Film Senyum Manies Love Story

6 Juli 2024 - 12:07

Umat Kristiani Bangga Anies Baswedan Perhatikan Umat Minoritas di Jakarta

1 Juli 2024 - 09:55

Gagasan Perubahan Anies Baswedan Diwujudkan dalam Bentuk Yayasan

1 Juli 2024 - 07:57

Pusat Data Nasional Lumpuh Dibobol Hacker, Dulu Pernah Diingatkan Anies Saat Debat Capres

25 Juni 2024 - 06:22

Anies Tak Bisa Hadiri Undangan Komisi X DPR Bahas Biaya Pendidikan, Bakal Beri Penjelasan Tertulis

22 Juni 2024 - 01:14

Trending di Nasional