ABWNEWS.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold calon kepala daerah, khususnya Pilkada Jakarta 2024 menjadi angin segar bagi Anies Baswedan dan PDIP.
Pihak Anies pun menyatakan siap maju dalam kontestasi tersebut.
“Alhamdulillah komunikasi sudah berjalan sejak lama dan lancar. Insyaallah Pak Anies siap maju bersama siapapun,” tutur Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Tidak hanya untuk Anies Baswedan, putusan MK tersebut juga memberikan peluang bagi PDIP untuk mengusung jagoannya maju Pilkada Jakarta 2024 meski tanpa koalisi. Terlebih, belakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerjasama melawan calon lainnya.
“Insyaallah Pak Anies Baswedan bisa maju di Pligub Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK,” jelas dia.
Sementara, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan keputusan MK itu sebagai bentuk kemenangan melawan oligarki.
“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” kata Deddy saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Deddy menilai putusan MK tersebut harus dipandang positif, sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pilkada. Menurut Deddy, semakin banyak kandidat, akan semakin baik bagi rakyat.
“Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” kata Deddy.
Deddy menyebut kabar ini sangat menggembirakan. Karena Deddy melihat selama ini ada upaya penguasa untuk memojokkan PDIP agar tidak bisa mencalonkan di banyak daerah.
“Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” Deddy menegaskan.