Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Mei 2024

Oknum Polisi Janjikan Jadi Polwan, Korban Malah Jadi Babysitter, Uang Rp 598 juta Ludes


 Kuasa hukum Calim dari Law Firm Harum NS, Eka A. Surya Atmaja saat menunjukan bukti pembayaran. adhitam Perbesar

Kuasa hukum Calim dari Law Firm Harum NS, Eka A. Surya Atmaja saat menunjukan bukti pembayaran. adhitam

ABWNEWS – Nahas menimpa Teti Rohayati anak seorang petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Alih-alih ingin menjadi polwan, gadis ini malah dijadikan babysitter di rumah salah satu oknum anggota Polri.

Kasus penipuan dan penggelapan bermodus iming-iming seleksi masuk institusi Polri ini terjadi saat Teti ingin menjadi seorang polwan. Namun, impiannya menjadi anggota polwan pun pupus dan uang yang diserahkan pun habis ditipu oknum Polisi.

Kepada para jurnalis saat menggelar press conference di salah satu mall Jl DR Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Calim Sumarlin orang tua korban mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 598 juta kepada dua oknum polisi dengan dijanjikan anaknya menjadi polwan.

Atas kejadian tersebut, dirinya telah melaporkan kasus yang dialaminya itu ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor STPL/50/VII/REN.4.1.1/2020/Subbagyandu pada 27 Juni 2020 dan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/005501/X/2023/BAGYANDU tertanggal 19 Oktober 2023. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait penyelesaian kasus tersebut.

Dikatakan Calim, kasus ini bermula ketika dirinya dikenalkan kepada Asep Sudirman seorang pecatan anggota Polres di Jakarta oleh ketua RT setempat. Meskipun awalnya tidak tertarik, bujukan dari ketua RT dan Asep membuat Calim memutuskan agar anaknya mendaftar sebagai polisi.

“Asep Sudirman menjanjikan bahwa Teti anaknya bisa diterima menjadi Polwan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 598 juta secara bertahap.”

“Uang sebesar Rp 200 juta, ditransfer ke rekening Asep Sudirman, Lalu, uang Rp300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu Heni anggota Polres Jakarta Barat, dan sisanya Rp 98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri anggota Polres Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Untuk mengumpulkan uang tersebut, Calim menjual rumah, sawah, dan kebun miliknya. “Sebagian uangnya saya transfer ke rekening Asep Sudirman, sisanya diserahkan kepada oknum polisi lainnya,” ujarnya.

“Tapi, Teti anak saya tidak menjalani pelatihan sebagai calon polisi, melainkan dijadikan babysitter di rumah salah satu oknum polisi di salah satu Polres di Jakarta tanpa mendapatkan gaji selama setahun,” ucapnya

Namun, ketika kembali ke Jakarta, Teti mendapati oknum polisi tersebut telah pindah rumah tanpa pemberitahuan.

Pada tanggal 8 November 2017, lanjut Calim, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang soal pengembalian uang Rp 500 juta dari Asep Sudirman kepada Calim. Kedua belah pihak sepakat uang tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018.

Sementara itu, kuasa hukum Calim, H Eka A Suryaatmaja SH MH dari Law Firm Harum NS menegaskan, hingga saat ini, janji pengembalian uang belum terealisasi dan proses hukum pun belum memberikan kepastian bagi kliennya.

Eka menegaskan, pihak berwenang Polri memberikan perhatian yang serius terhadap kasu ini demi rasa keadilan. “Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk memberikan bantuan terhadap klien kami. Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada hingga kasus ini terselesaikan,” tandasnya. n Agus Yulianto.

Sumber: republika

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta

20 Agustus 2024 - 08:16

Hasto Dipolisikan hingga Dipanggil KPK, Usman Hamid: Jokowi Jadikan Hukum Sebagai Alat Meredam Kritik

12 Juni 2024 - 00:35

KPK Klaim Sudah Tahu Posisi Harun Masiku: Dalam Satu Minggu Ketangkap!

11 Juni 2024 - 11:49

Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Duga Ada Pengaruh Besar Oknum Aparat

18 Mei 2024 - 07:15

Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

17 Mei 2024 - 07:07

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

17 Mei 2024 - 03:21

Trending di Hukum