ABWNEWS – Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.
Hal tersebut disampaikan usai KPU mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Sementara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat kemenangan itu ke MK.
“Meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu,” kata Haedar dalam keterangan tertulis dikutip KBA News, Jumat, 22 Maret 2024.
Haedar menyampaikan, penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik.
“Bagi MK penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun,” jelasnya.
Haedar juga berharap, ke depan Indonesia bisa semakin maju depan kepemimpinan selanjutnya tersebut. “Semoga dalam masa lima tahun ke depan bangsa Indonesia lebih maju, adil, makmur, bermartabat, dan sejahtera,” ujarnya. (kba)