ABWNEWS.CO – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD blak-blakan dan ungkap betapa ugal-ugalannya Kepolisian RI.
Bahkan Mahfud MD mengaku pernah diancam pihak Kepolisian saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam acara Terus Terang yang diunggah di akun Youtube Mahfud MD pada Rabu (4/6/2024).
Mahfud MD mengingatkan kembali kasus Cicak Vs Buaya yang terjadi antara KPK dan Polisi di era SBY. Saat itu kata Mahfud MD, dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
Mahfud MD tidak menampik bahwa ada upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap KPK di saat itu.
Hal itu membuat dua petinggi KPK yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah dijadikan tersangka.
Saat itu Mahfud MD mengaku melapor ke SBY perihal peristiwa yang terjadi. Hingga akhirnya SBY mengeluarkan Perppu untuk melindungi KPK.
Namun kata Mahfud MD, Perppu tersebut ditolak oleh DPR RI.
“Saya datang ke SBY, Pak ini gak bener, lalu Pak SBY keluarkan Perppu. Tapi Perppu itu sendiri ditolak lantaran dianggap tidak bisa di judicial review,” ucap Mahfud.
Akhirnya kata Mahfud MD, dia blak-blakan kepada publik bahwa ada rekayasa dalam penetapan tersangka dua pejabat KPK.
Bahkan Mahfud MD mengaku mengantongi bukti rekaman terkait rekayasa penetapan tersangka Bibit dan Chandra.
Namun kata Mahfud MD, KPK sendiri tidak berani mengeluarkan barang bukti tersebut. Mahfud MD pun menduga ada intimidasi dari Kepolisian agar tidak membongkar rekaman tersebut.
Bahkan Mahfud MD mengaku menerima ancaman dari Kepolisian meskipun dirinya saat itu seorang Ketua MK.
“Saya pun diancam, ini saya Ketua MK diancam, kalau sampai disetel di MK mau dirampas karena itu ilegal, jadi diancam Polisi, di televisi ada kok,” ucapnya.
Maka Mahfud MD tidak heran saat Kejaksaan RI tersandera oleh Polisi lantaran karena gencar mengungkap kasus korupsi.
Diketahui belakangan Kejaksaan RI vs Polisi mencuat lantaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dimata-matai oleh anggota Densus 88 Antiteror.
Penguntitan tersebut kemudian terungkap usai pengawal dari Jampidsus yang merupakan Polisi Militer (PM) memergoki oknum Densus 88 Antiteror tersebut membuntuti Jampidsus.
Namun saat kasus itu diungkap di publik, semuanya menguap. Bahkan Polisi tidak menghukum anggota Densus 88 Antiteror yang telah menguntit Jampidsus.
Sumber: Tribun