ABWNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pemberitaan soal Menteri Investasi Bahlil Lahadalia diduga menerima uang suap dari perizinan tambang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut mereka tengah memperlajari laporan berita investigasi tersebut.
“KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo,” kata Alex dihubungi wartawan, Senin (4/3/2024).
Disebutnya mereka akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan yang mengetahui informasi tersebut.
“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel,” ujar Alex.
Di sisi lain mereka juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM,” kata Alex.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak KPK memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Disebutnya, dengan jabatan itu Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Mulyanto menyebut, Bahli dikabarkan menerima uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan sebagai imbalan pengaktifan kembali izin tambang.
“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto lewat keterangananya.
Selain itu, wakil ketua Fraksi PKS ini juga menyebut, satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik.
Terlebih menurutnya, dibentuk jelang kampanye pilpres 2024, sehingga dinilai sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta.
“Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” tegasnya.
“Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” jelas Mulyanto.
Sumber: Suara