ABWNEWS – Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Ari Yusuf Amir menyampaikan ada sejumlah saksi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang mundur sebelum memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ari menuturkan ada 10 orang saksi yang mengundurkan diri.
“Ada 10 saksi kita yang mengundurkan diri,” kata Ari kepada media diterima KBA News di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Kemudian, kata Ari, sebelum sidang hari ini akan berlangsung ada lima orang saksi menyatakan mundur. Saksi itu juga bahkan ada yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah Jawa Tengah.
Menurut Ari, mundurnya para saksi dengan sejumlah alasan, salah satunya takut dipecat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ada 5 yang mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK (Terdiri dari kepala desa, petugas Pemilu dan ASN dari wilayah Jawa Tengah),” tuturnya.
Ari menjelaskan lima orang yang terdiri dari Riau 1 PNS mengaku khawatir dipecat, dari Sulawesi ada 1 Kepala Desa takut jabatan diusut, Jawa Timur 3 orang terdiri dari kiai, pengasuh pondok pesantren dan pimpinan pengasuh santri takut intimidasi. (kba)