Menu

Mode Gelap

Global · 21 Mei 2024

ICC Keluarkan Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas Kejahatan Perang


 Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Israel dilaporkan dilanda kepanikan di tataran warganya hingga pemimpin politik dan pemerintahan setelah Iran bersumpah akan membalas serangan Israel ke konsulatnya di Damaskus, Suriah, Senin (1/4/2024). Perbesar

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Israel dilaporkan dilanda kepanikan di tataran warganya hingga pemimpin politik dan pemerintahan setelah Iran bersumpah akan membalas serangan Israel ke konsulatnya di Damaskus, Suriah, Senin (1/4/2024).

Pada Senin (20/5/2024), Pengadilan Kriminal Internasional dilaporkan akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Netanyahu dikenakan tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, menurut Agence France-Presse.

Menurut Reuters, Pengadilan Kriminal Internasional dilaporkan sebelumnya tidak mempertimbangkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

“Namun pengadilan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa ia memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tulis laporan tersebut.

Laporan juga menyebut Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga dikenakan tuduhan yang sama.

Selain para pejabat Israel, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional disebutkan juga meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap 3 pemimpin Gerakan Perlawanan Hamas.

Bertabur Ancaman

Sebelumnya, wacana dikeluarkannya surat penangkapan para pejabat tinggi Israel ini beriring ancaman dari berbagai pihak Israel dan sekutunya.

12 anggota senator Amerika Serikat (AS) dari partai Republik kompak melayangkan kecaman ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC atas rencana penangkapan PM Israel Benyamin Netanyahu.

Kecaman ini dilayangkan 12 senator AS melalui sebuah surat yang dikirim ke Kepala Jaksa ICC Karim Khan pada Selasa (7/5/2024).

Adapun 12 Senator yang menandatangani surat tersebut diantaranya Tom Cotton, Marco Rubio, Mitch McConnell, Katie Boyd Britt, Marsha Blackburn, Ted Budd, Kevin Cramer, Bill Hagerty, Pete Ricketts, Rick Scott, Tim Scott, dan Ted Cruz.

Dalam surat tersebut para senator mengancam akan menghancurkan pengadilan internasional itu jika nekat merilis surat penangkapan Netanyahu beserta 12 petinggi militer Israel.

Termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Menteri Luar Negeri Israel Katz, Menteri Peningkatan Status Perempuan May Golan, dan tujuh komandan senior IDF.

“Incar Israel dan kami akan mengincarmu. Surat perintah penangkapan ini akan menyamakan ICC dengan negara sponsor terorisme terbesar dan proksinya,” kata 12 senator AS dalam surat kepada ICC, sebagaimana dikutip Anadolu.

“Kami akan mengakhiri semua dukungan Amerika terhadap ICC, memberi sanksi ke karyawan dan rekan Anda, serta melarang Anda dan keluarga Anda memasuki Amerika Serikat. Anda telah diperingatkan,” lanjut surat itu.

Kecaman ini bukan kali pertama yang dilontarkan para senator AS, sebelumnya mereka telah menentang rencana ICC melakukan penangkapan PM Netanyahu beserta pasukannya atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.

Mereka menilai Pengadilan ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Israel. Mereka justru memandang perilisan surat penangkapan merupakan kemunafikan dan standar ganda ICC.

Tak sampai disitu Senator dari Republik turut membandingkan sejumlah kepala negara yang mestinya diberi surat penangkapan seperti Presiden China Xi Jinping yang telah melakukan genosida di Xinjiang,kemudian Khamenei yang dinilai menyokong serangan Hamas ke Israel.

“Kami sudah sangat jelas mengenai penyelidikan ICC. Kami tidak mendukungnya,” kata Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre dikutip dari Anadolu.

200 Pengacara Desak ICC Tangkap Netanyahu

Di sisi lain, 200 Pengacara melayangkan petisi berisi desakan agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) segera menangkap Perdana Menteri (PM) Benyamin Netanyahu beserta 12 petinggi militer Israel.

Adapun daftar 12 petinggi militer Israel termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Menteri Luar Negeri Israel Katz, Menteri Peningkatan Status Perempuan May Golan, dan tujuh komandan senior IDF.

Melansir dari Anadolu petisi tersebut diajukan ratusan pengacara yang tergabung dalam kelompok “Pengacara Perdamaian” yang geram atas perilaku genosida yang dilakukan militer Israel hingga menewaskan lebih dari 34.000 jiwa, memicu krisis kemanusian di Jalur Gaza.

“Kami mengirimkan tuntutan yang terdiri dari 163 halaman dan merupakan salah satu tuntutan pidana terlengkap yang diajukan sejauh ini. Permohonan kami ajukan ke Kantor Kejaksaan ICC atas penangkapan terhadap PM Netanyahu dan 12 pejabat Israel,” Kata Ibrahim Yildirim, perwakilan dari Pengacara Perdamaian.

“Kami mengirimkan tuntutan pidana ke Kejaksaan ICC. Kami juga telah meluncurkan kampanye di mana mereka yang ingin mendukung petisi ini dapat menambahkan tanda tangan mereka. Jumlah penandatangan sudah melebihi 500,” imbuhnya.

Tak tanggung-tanggung untuk mempercepat proses penangkapan Netanyahu dan ke 12 pejabat tinggi Israel, Pengacara Perdamaian turut menunjuk 9 tim ahli untuk membantu meyakinkan Kejaksaan ICC dengan berbagai bukti kuat, guna mendorong surat penangkapan terhadap Netanyahu.

“Ini upaya yang sudah kami persiapkan sejak lama. Pengaduan kami mempunyai dasar hukum yang kuat dan didukung oleh banyak bukti,” tegas Yildirim.

Belum diketahui kapan surat penangkapan Netanyahu akan dirilis, namun sejumlah pihak menyebut ICC saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait politisasi, pembelokan, dan kebohongan yang dilakukan Israel untuk menutupi tindakan genosida yang dilakukan tentara IDF.

Apabila surat penangkapan benar-benar dirilis, maka Netanyahu dan 12 pimpinan militer Israel kemungkinan tidak bisa lagi melakukan perjalanan kerja atau kunjungan ke luar negeri.

Israel Ancam Bakal Runtuhkan Otoritas Palestina

Lebih lanjut pasca isu penangkapan Netanyahu mencuat ke publik, otoritas Israel mengancam akan menjatuhkan sanksi yang dapat meruntuhkan otoritas Palestina.

Gertakan ini dilontarkan pemerintah Tel Aviv yang semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap petinggi Israel atas tuduhan kejahatan perang.

“Kami diam-diam mendorong ICC untuk tidak melakukan hal itu. Ini akan meledakkan segalanya. Israel akan melakukan pembalasan terhadap Otoritas Palestina,” kata sumber intelijen Israel.

Tak dijelaskan secara pasti tindakan apa yang akan dilakukan Israel apabila nantinya ICC benar-benar melakukan penangkapan terhadap Netanyahu CS.

Kemungkinan besar pemerintah Tel Aviv akan membekukan transfer pendapatan pajak yang dikumpulkan Israel untuk Otoritas Palestina. Lewat cara ini Otoritas Palestina diproyeksikan bangkrut.

Amerika Bela PM Netanyahu

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menegaskan, pihaknya menentang rencana penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap tindakan Israel di Gaza.

Pembelaan tersebut dilontarkan AS tepat setelah pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu berencana merilis surat penangkapan Perdana Menteri (PM) Israel Benyamin Netanyahu beserta pasukannya atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.

“Kami sudah sangat jelas mengenai penyelidikan ICC. Kami tidak mendukungnya,” kata Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre.

“Kami tidak percaya bahwa mereka (ICC) memiliki yurisdiksi, dan saya akan membiarkannya begitu saja untuk saat ini,” imbuh Pierre.

Selain melobi AS, PM Netanyahu beberapa pekan lalu telah lebih dulu meminta menteri luar negeri Inggris dan Jerman untuk melakukan intervensi guna mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC.

Pembicaraan tersebut digelar Netanyahu bersama sejumlah elit Israel saat menteri luar negeri Inggris serta Jerman menggelar kunjungan kerja ke Tel Aviv.

“Selama kunjungan menteri luar negeri Jerman dan Inggris di Tel Aviv, Netanyahu meminta mereka melakukan intervensi guna mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC,” tulis laporan Channel 12.

Sumber: trubunnews

Artikel ini telah dibaca 91 kali

Baca Lainnya

Sebelum China, Anies Baswedan Ternyata Sudah Punya Gagasan Menyatukan Palestina Lawan Israel

25 Juli 2024 - 06:44

Unjuk Rasa Pro-Palestina di Amerika Serikat Menuntut Perang Gaza Diakhiri

9 Juni 2024 - 04:52

Bahayakan Anak dalam Perang, Israel Masuk Daftar Hitam PBB

8 Juni 2024 - 08:24

Sebagian Besar Anak Muda Inggris Berpikir Israel Seharusnya Tidak Ada

7 Juni 2024 - 10:06

Slovenia Jadi Anggota Uni Eropa Terbaru yang Akui Negara Palestina

6 Juni 2024 - 03:00

Israel Telah Jatuhkan 70 Ribu Ton Bom di Gaza, Melebihi Jumlah Bom saat Perang Dunia II

5 Juni 2024 - 05:26

Trending di Global