Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Apr 2024

Hakim MK Enny: Dana Operasional Presiden Diduga untuk Kepentingan Pilpres


 Foto: JPNN Perbesar

Foto: JPNN

ABWNEWS – Hakim konstitusi MK, Enny Nurbaningsih, menjadi satu dari tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion terkait keputusan MK yang menolak gugatan Pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Enny kembali membahas soal alokasi dana kunjungan Presiden dan bansos yang menjadi salah satu gugatan pemohon.

Ia mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam persidangan menyatakan bantuan kemasyarakatan yang biasa diserahkan Presiden Jokowi bukan merupakan bagian dari perlinsos. Tetapi berasal dari dana operasional presiden.

“Namun anggaran untuk kunjungan Presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan tersebut berasal dari dana operasional presiden (DOP) yang berasal dari APBN,” kata Enny di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Presiden Jokowi cek harga pangan dan bagikan bansos di Pasar Mungkid, Magelang, 29 Januari 2024. Foto: Dok. BPMI Setpres/Kris

DOP tersebut, kata Enny, diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.

Sementara untuk dana kemasyarakatan Presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

Adapun kegiatan yang bisa dicakup dalam dana kemasyarakatan oleh Presiden dan Wali Presiden dalam hal itu, kata Enny adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” ujarnya.

Presiden Jokowi (kemeja merah marun) mengunjungi serta membagikan bansos kepada para pedagang di Pasar Pinasungkulan, Kota Manado, Kamis (19/1/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Enny menjelaskan, terlihat bahwa realisasi anggaran DOP tidak pernah mencapai 100% dari jumlah yang dialokasikan pada setiap tahunnya.

Ia menilai, DOP ini tidak sesuai peruntukannya karena diduga untuk kepentingan Pilpres 2024.

“Meskipun demikian, anggaran untuk DOP terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini yang kemudian memunculkan persepsi yang mengarah pada penggunaan DOP untuk bantuan kemasyarakatan dengan tujuan politik menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” ucapnya.

Sumber: kumparan

Artikel ini telah dibaca 130 kali

Baca Lainnya

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta

20 Agustus 2024 - 08:16

Hasto Dipolisikan hingga Dipanggil KPK, Usman Hamid: Jokowi Jadikan Hukum Sebagai Alat Meredam Kritik

12 Juni 2024 - 00:35

KPK Klaim Sudah Tahu Posisi Harun Masiku: Dalam Satu Minggu Ketangkap!

11 Juni 2024 - 11:49

Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Duga Ada Pengaruh Besar Oknum Aparat

18 Mei 2024 - 07:15

Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

17 Mei 2024 - 07:07

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

17 Mei 2024 - 03:21

Trending di Hukum