Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Apr 2024

Hakim MK Arief Hidayat Anggap Pemerintah Langgar Pemilu secara Terstruktur dan Sistematis


 Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 24 November 2020. Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan. ANTARA/Dhemas Reviyanto Perbesar

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 24 November 2020. Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan. ANTARA/Dhemas Reviyanto

ABWNEWS – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam dissenting opinion atau pendapat berbedanya mengatakan bahwa pemerintah telah melanggar pemilu secara terstruktur dan sistematis.

“Pada titik ini lah, pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” kata Arief Hidayat saat membacakan dissenting opinion-nya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Menurut Arief, tidak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu 2024. Sebab, pemerintah dibatasi oleh paham konstitusionalisme serta dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.

“Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga, dari tingkat pusat hingga level daerah, telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu,” tegas Arief.

Tindakan ini, menurut dia, secara jelas telah menciderai sistem electoral justice alias keadilan pemilu yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

“Yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tutur Arief.

Mahkamah Konstitusi telah menolak secara keseluruhan permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang hari ini.

Kendati demikian, ada tiga hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda. Ketiganya adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sumber: tempo

Artikel ini telah dibaca 207 kali

Baca Lainnya

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta

20 Agustus 2024 - 08:16

Hasto Dipolisikan hingga Dipanggil KPK, Usman Hamid: Jokowi Jadikan Hukum Sebagai Alat Meredam Kritik

12 Juni 2024 - 00:35

KPK Klaim Sudah Tahu Posisi Harun Masiku: Dalam Satu Minggu Ketangkap!

11 Juni 2024 - 11:49

Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Duga Ada Pengaruh Besar Oknum Aparat

18 Mei 2024 - 07:15

Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

17 Mei 2024 - 07:07

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

17 Mei 2024 - 03:21

Trending di Hukum