Menu

Mode Gelap

Politik · 29 Feb 2024

Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti-bukti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024


 Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti-bukti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Perbesar

ABWNEWS – Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani menegaskan, merupakan hak bagi timnya untuk melakukan perlawanan dalam mengungkap dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Sebab, konstitusi negara mengatur untuk melakukan hak angket maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengusut dugaan kecurangan pesta demokrasi 2024.
“Jadi, tidak boleh ada pihak yang menyalahkan tim Ganjar-Mahfud melakukan perlawanan secara hukum maupun politik. Semua diberikan tempat dan ruang oleh konstitusi negara kita,” kata Benny ditemui di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu mengungkapkan, pihaknya tengah mengumpulkan berbagai data kecurangan. Hal ini dirasa akan mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kecurangan sudah banyak data yang diterima oleh TPN, baik dalam bentuk video dan laporan fisik, termasuk bukti-bukti yang menguatkan fakta-fakta perolehan suara melalui form C1 itu sudah masuk semua ke TPN,” ucap Benny.
Lebih lanjut, Benny pun menegaskan seharusnya tidak ada pasangan capres-cawapres yang mengklaim menjadi pemenang. Sebab, KPU RI belum menyatakan secara resmi pemenang Pilpres 2024.

“Jadi, jika ada pihak yang mengklaim menang. Itu adalah kebohongan publik.
Jadi, kita jangan mau ditipu dengan cara-cara seperti itu,” ujar Benny.
Dalam kesempatan yang sama, pemerhati telematika Roy Suryo mengungkap berbagai dugaan kecurangan pada pemilu 2024. Ia menyoroti kejanggalan data Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang sempat tertunda. Ia menduga, upaya itu menghilangkan barang bukti.

“Ketika beberapa hari kemarin terjadi perubahan data, itu adalah upaya menghilangkan barang bukti, jadi dipindah data itu ke Indonesia padahal datanya itu ada di Singapura,” ucap Roy.
Roy mengaku telah merekam data dugaan kecurangan yang terjadi pada Sirekap. Karena itu, penting untuk melakukan audit forensik pada data Sirekap.
“Kalau mereka (KPU) tidak mau melakukan audit forensik atau audit investigatif, itu melanggar UU juga, melanggar UU keterbukaan informasi publik. Jadi, sebenarnya sudah ada pelanggaran UU,” pungkasnya.

Sumber: jawapos
Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Anies Bertenun Merah Sungkem ke Ibunda Jelang Diusung Maju Pilgub Jakarta

26 Agustus 2024 - 04:51

Megawati Akan Umumkan Anies-Rano Berlaga di Pilgub Jakarta

26 Agustus 2024 - 04:31

Anies Terus Dijegal di Pilkada Jakarta, Hanura: Kami Cari Jalan Lain

26 Agustus 2024 - 03:29

Anies Diusung PDIP, Hanura, dan Partai Buruh di Pilgub DKI

26 Agustus 2024 - 03:24

PDIP Akui Pertemuan dengan Anies Siang ini Bahas Pilkada Jakarta

24 Agustus 2024 - 07:11

Anies Kunjungi Kantor DPD PDIP DKI, Bahas Pilgub Jakarta?

24 Agustus 2024 - 07:04

Trending di Politik