Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Apr 2024

Berharap Hakim MK Bersikap Negarawan dalam Memutus Perkara Pilpres 2024


 Guru Besar UNY Prof. Dr. Dimyati MSi. (Foto: Istimewa) Perbesar

Guru Besar UNY Prof. Dr. Dimyati MSi. (Foto: Istimewa)

ABWNEWS – Mahkamah Konstitusi sudah menggelar sidang perkara sengketa Pilpres selama 14 hari kerja. MK akan membacakan putusan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024.

Guru Besar UNY Prof. Dr. Dimyati MSi menyatakan, selama persidangan di MK, berbagai dugaan kecurangan sudah dipaparkan secara utuh baik oleh pemohon dari paslon 01 maupun 03. Di atas kertas, MK punya cukup bukti yang kuat untuk mengabulkan pemohon.

Dia berharap dalam proses ini putusannya adalah ditegakkannya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum dan keadilan. “Sebagai akademisi, kami berharap MK mampu membuat keputusan yang progresif, berani yang dilandasi kejujuran, penuh keadilan berdasarkan hati nurani yang tulus,” katanya saat dihubungi KBA News, Sabtu, 20 April 2024.

Menurut dia, demi tegaknya demokrasi, hakim MK harus bisa menjadi negarawanan yang mampu menempatkan keputusan yang adil di atas kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan golongan apalagi keluarga.

“Kata kuncinya kenegarawanan, karena keputusan yang diambil itu merupakan masa depan bangsa dan negara ke depan. Apakah masa depan demokrasi Indonesia tetap tegak atau semakin merosot,” jelas Prof Dimyati.

Dia bersama akademisi lainnya terus menyuarakan dukungan agar demokrasi tetap terjaga, termasuk memberikan dukungan moral kepada hakim MK. Apa yang dilakukan merupakan bagian dari tanggung jawab akademisi, ketika mendapati sesuatu yang tidak benar harus dikoreksi.

“Kami sebagai akademisi hanya memiliki kekuatan moral untuk menjaga keutuhan kesatuan dan keberlangsungan NKRI. Kami hanya bisa mengimbau hakim MK dalam mengambil keputusan mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan negara serta menempatkan nurani yang bersih,” ungkapnya.

Prof Dimyati mengungkapkan, majelis hakim MK bersidang bukan dalam ruangan hampa. Atas dasar itu, dia meyakini dukungan moral yang disampaikan akademisi, pegiat demokrasi menjadi perenungan dan pemikiran bagi MK dalam mengambil keputusan.

Sumber: kba

Artikel ini telah dibaca 95 kali

Baca Lainnya

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta

20 Agustus 2024 - 08:16

Hasto Dipolisikan hingga Dipanggil KPK, Usman Hamid: Jokowi Jadikan Hukum Sebagai Alat Meredam Kritik

12 Juni 2024 - 00:35

KPK Klaim Sudah Tahu Posisi Harun Masiku: Dalam Satu Minggu Ketangkap!

11 Juni 2024 - 11:49

Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Duga Ada Pengaruh Besar Oknum Aparat

18 Mei 2024 - 07:15

Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

17 Mei 2024 - 07:07

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

17 Mei 2024 - 03:21

Trending di Hukum