ABWNEWS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bakal segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanyakan sejumlah persoalan penyelenggaraan Pemilu 2024. Komisi bidang pemerintahan itu telah menjadwalkan pemanggilan penyelenggara pemilu pada Kamis, 14 Maret 2024.
“Kami memang akan panggil mereka pekan depan dan itu sudah dijadwalkan pemanggilan penyelenggara pemilu,” kata Guspardi, 8 Maret 2024. “Kita evaluasi, kita tanyakan beberapa persoalan yang berkembang dewasa ini.”
Dalam pertemuan itu, kata Guspardi, legislator Senayan bakal membahas sengkarut pemilu yang banyak diperbincangkan publik seperti persoalan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap, penghentian perhitungan suara, hingga rekapitulasi suara di kabupaten/kota yang boleh dilakukan hingga melebihi tenggat waktu.
Setiap anggota fraksi akan diberikan kebebasan untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban KPU mengenai berbagai persoalan pemilu yang terjadi kemarin.
“Anggota bisa untuk mengungkapkan kejadian-kejadian selama Pemilu yang dilakukan, termasuk dalam perhitungannya,” ucap dia.
Pertemuan ini juga dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Syamsurizal. Dia menyebut, pertemuan itu nantinya menjadi kesempatan bagi semua anggota Komisi II untuk menanyakan berbagai persoalan Pemilu.
“Apapun yang mereka (KPU) buat akan kami pertanyakan di rapat Komisi II,” kata Syamsurizal.
Ditanya lebih lanjut mengenai permasalahan apa yang akan diangkat Fraksi PPP, Syamrsurizal tak banyak menjelaskan. Ia hanya memastikan, salah satu masalah yang akan diangkat yaitu soal dugaan kecurangan pemilu dan penggelembungan suara. PPP masih terus memantau dan mengumpulkan data untuk dijadikan barang bukti dugaan kecurangan itu.
“Kita lihat saja nanti pada pertemuan berapa itu, pertemuan dengan komisi atau pihak-pihak yang akan ajukan hak angket,” ucap dia.
Berdasarkan dokumen ‘Jadwal Kegiatan dan Rapat-Rapat Komisi II DPR RI’ yang diterima Tempo, Komisi II DPR akan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Dirjen Polpum Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Di kolom acara, pertemuan ini disebut untuk mengevaluasi tahapan Pemilu serentak.