Menu

Mode Gelap

Politik · 20 Agu 2024

Anies Minta Warga Jakarta Kawal Putusan MK yang Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah


 Anies Minta Warga Jakarta Kawal Putusan MK yang Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Perbesar

ABWNEWS.CO – Bakal calon gubernur Jakarta, Anies Baswedan meminta warga Jakarta mengawal putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.

Hal ini disampaikan juru bicara Anies, Sahrin Hamid menanggapi putusan MK yang ditetapkan hari ini, Selasa (20/8/2024).

Sahrin mengatakan, tidak hanya warga Jakarta, tapi juga warga tiap daerah yang memiliki kepentingan mengawal putusan tersebut.

“Rakyat atau warga tiap daerah harus lebih aktif dan mengawal keputusan Mk ini. Karena keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.

Sahrin juga mengatakan, putusan MK ini memiliki arti masih ada ruang aspirasi untuk perjuangan di Pilkada Jakarta.

Sebelumnya, Anies sempat terancam gagal maju di Pilkada karena seluruh parpol kecuali PDI-P sudah menyatakan dukungan pada Ridwan Kamil-Suswono.

Di sisi lain, PDI-P tak bisa mengusung calon sendirian karena tak memiliki cukup kursi DPRD sebagai syarat mengusung pasangan calon.

Namun dengan putusan MK terbaru ini, maka PDI-P bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

“Tentunya dengan kondisi ini maka peluang untuk membangun kerja sama politik semakin terbuka,” imbuh dia.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Sumber: kompas

Artikel ini telah dibaca 187 kali

Baca Lainnya

Anies Bertenun Merah Sungkem ke Ibunda Jelang Diusung Maju Pilgub Jakarta

26 Agustus 2024 - 04:51

Megawati Akan Umumkan Anies-Rano Berlaga di Pilgub Jakarta

26 Agustus 2024 - 04:31

Anies Terus Dijegal di Pilkada Jakarta, Hanura: Kami Cari Jalan Lain

26 Agustus 2024 - 03:29

Anies Diusung PDIP, Hanura, dan Partai Buruh di Pilgub DKI

26 Agustus 2024 - 03:24

PDIP Akui Pertemuan dengan Anies Siang ini Bahas Pilkada Jakarta

24 Agustus 2024 - 07:11

Anies Kunjungi Kantor DPD PDIP DKI, Bahas Pilgub Jakarta?

24 Agustus 2024 - 07:04

Trending di Politik