ABWNEWS – Calon presiden nomor uurt 01 Anies Baswedan menyampaikan pihaknya tetap konsentrasi dengan proses sengketa pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia tidak memikirkan pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh membuka peluang bergabung dengan koalisi pemerintah Prabowo Subianto di Gedung NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam, 22 Maret 2024.
“Kami masih terus konsentrasi untuk proses di Mahkamah Konstitusi (MK) dan itulah proses yang sedang kami kerjakan,” kata Anies kepada media.
Dia menuturkan bila keputusan bergabung atau tidaknya Partai NasDem ke Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nanti dinilai terlalu terburu-buru untuk dibicarakan.
“Jadi membicarakan itu sekarang itu masih panjang, masih panjang karena siapapun yang nanti terpilih itu pembentukan kabinet baru bulan Oktober 2024, sekarang masih bulan Maret,” ujarnya.
Apalagi, kata Anies, apa pun yang dikatakan hari ini semuanya sifatnya spekulatif karena siapapun yang nanti terpilih akan dilantik, baru dilantik tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
“Jadi membicarakan itu sekarang itu masih panjang, masih panjang,” paparnya.
Sehingga dirinya bersama Timnas tidak mau memikirkan hal yang lain. Dia berharap para hakim Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan dengan baik dan seadil-adilnya.
“Kita semua saat ini sedang konsentrasi di MK, memastikan bahwa proses berjalan dengan baik, dan kita mengharapkan para hakim nanti menjalankan tugas dengan adil,” ungkapnya.
“Memastikan bahwa proses berjalan demgan baik, dan kita mengharapkan para hakim nanti menjalankan tugas dengan adil, dengan tidak, bisa imparsial, dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran,” sambungnya.
Kemudian Capres 01 menegaskan tidak ada komunikasi ke Prabowo Subianto maupun Gibran Rakabuming Raka setelah penetapan hasil pemilu 2024 oleh KPU maupun pertemuan dengan Surya Paloh.
“Enggak Ada,” sahutnya.
Selain itu mengenai usulan hak angket DPR terkait Pilpres 2024, untuk menyelidiki dugaan kecurangan, Anies menyerahkan keputusan hak angket kepada pimpinan partai politik.
“Gak tahu, kita liat saja nanti. Kalau hak angket itu tanya pada teman teman partai ya,” tegasnya.
Dia hanya mengawal gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau kami hanya bisa komentari yang MK, kalau hak angket kami enggak bisa komentar,” tutupnya. (kba)