ABWNEWS – Wacana hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 makin menguat. Kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud intensif konsolidasi untuk terealisasikan hak itu.
Terkait hal itu, Ketum Partai Masyumi Ahmad Yani mengatakan jika hak angket bisa juga digunakan untuk mengusut hal-hal tertentu di luar pemilu. Misalnya, seperti bansos yang diberikan Presiden Joko Widodo menurutnya bisa diusut asal-usul anggaran.
“Apa saja yang mau diangket, contoh bansos. Apakah betul bansos ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Karena bansos inikan tidak bisa suka-suka presiden mengeluarkan, dia harus dianggarkan dalam APBN,” kata Ahmad Yani kepada KBA News, Selasa, 27 Februari 2024.
Ia melihat adanya kejanggalan dari pemberian bansos oleh Jokowi. Sebab, dalam praktiknya bansos itu sudah ditetapkan anggarannya oleh Kementerian Keuangan.
Terlebih, pembagian bansos yang tadinya ditetapkan sampai pada bulan November 2023 secara tiba-tiba diperpanjang hingga Juni 2024.
Menurut Ahmad Yani, fenomena tersebut sangat mencurigakan dan Jokowi cenderung telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Kalau di dalam APBN angkanya sekian, dan ketika terjadi lompatan itukan berarti ngambil pos mana dan atas izin siapa. Nah itu bisa kita gunakan sebagai abuse of power penyalahgunaan kekuasaan,” ucapnya.
Ahmad Yani menilai, Jokowi tidak seharusnya bersikap sendiri. Urusan bansos, menurut Ahmad Yani tidak bisa digunakan sesuka hati presiden. Semuanya harus atas sepengetahuan DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah.
“Bansos inikan menggunakan anggaran negara, tidak bisa digunakan sesuka hati presiden, apalagi sampai dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, itu lebih parah lagi justru,” lanjutnya.
Sehingga, dalam pengusulan hak angket ini konteksnya tidak hanya ditunjukan kepada duga kecurangan pemilu. Tapi lebih kepada pengusutan DPR terhadap berjalannya proses Pemilu.
“Masalah seperti yang bisa juga diangket selain dugaan kecurangan pemilu,” pungkasnya.(kba